Pembagiandalam 10 propinsi berdasarkan keputusan bersama antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI. Pembagian ini mulai belaku pada saat terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia Timur yang sebelumnya terdiri dari 13 Daerah otonom, wilayahnya dibagi menjadi 3 (tiga) propinsi, yaitu:
Oleh M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Pulau Papua merupakan pulau terbesar kedua setelah Greenland di dunia yang terletak di sebelah utara Australia. Besarnya hampir lima kali besarnya pulau Jawa. Di pulau ini terdapat Puncak Jaya, yaitu puncak tertinggi di Indonesia dengan ketinggian mdpl. Penduduk asli Papua disebut sebagai Orang Asli Papua OAP, yang terdiri dari beragam suku bangsa tersebar di seluruh wilayah Papua. Awalnya pulau ini terbagi menjadi dua wilayah, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kemudian pada 30 Juni 2022 DPR RI mengesahkan tiga wilayah hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Selatan. Baca juga Bentang Alam Perairan di Papua Provinsi Papua Papua beribukota di kota Jayapura, merupakan provinsi yang terletak di pesisir utara Pulau Papua atau bagian paling timur wilayah Papua milik Indonesia. Provinsi Papua memiliki luas km² dan merupakan provinsi terbesar dan terluas pertama di Indonesia. Berdasarkan data BPS 2022, jumlah penduduk Provinsi Papua sebanyak jiwa dengan kepadatan penduduk 12/km². Hamparan hutan hujan tropis mencapai 71 persen di wilayah Papua yang sulit ditembus karena terdiri atas lembah-lembah yang curam dan pegunungan tinggi. Bahkan sebagian dari pegunungan tersebut diliputi oleh salju. Tertulis dalam kitab Nagarakretagama, Papua merupakan bagian wilayah kerajaan Majapahit 1293–1520. Selain tertulis dalam kitab yang merupakan himpunan sejarah yang dibuat oleh pemerintahan Kerajaan Majapahit tersebut, masuknya Papua kedalam wilayah kekuasaan Majapahit juga tercantum di dalam kitab Prapanca yang disusun pada tahun 1365. Hari jadi Provinsi Papua pada 27 Desember 1949. Lagu daerahnya Apuse, Sajojo dan Yamko Rambe Yamko. Sedangkan senjata khasnya Kalawai dan rumah adatnya Kariwari. Flora dan fauna khasnya adalah Pokem dan Burung Cendrawasih mati-kawat. Baca juga Keunikan Pisau Belati, Senjata Tradisional Papua Papua Barat Provinsi Papua Barat awalnya bernama Irian Jaya Barat, berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999. Ibu kota Papua Barat di Manokwari. Luas wilayah Provinsi Papua Barat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tanggal 18 April 2007, nama provinsi ini diubah menjadi Papua Barat. Papua Barat dan Papua merupakan provinsi yang memperoleh status otonomi khusus. Pada sensus tahun 2020, Papua barat memiliki penduduk sebanyak jiwa. Dengan kepadatan penduduk 9,54/km². Flora dan fauna identitasnya adalah Pohon Buah Matoa dan Burung Cendrawasih Merah. Sedangkan rumah adatnya adalah rumah kaki seribu. Gunung-gunung tertinggi di Papua Barat adalah Gunung Kwoko m di Kabupaten Sorong, Pegunungan Arfak m di Kabupaten Manokwari, Gunung Togwomeri m di Kabupaten Manokwari dan gunung lainnya. Selain wisata bahari yang eksotis, raja Ampat. Papua barat juga memiliki beberapa danau seperti Danau Ayamaru di Kabupaten Maybrat, Danau Anggi Giji di Kabupaten Pegunungan Arfak, dan masih banyak lainnya. Baca juga Guoto, Alat Musik Daerah Papua Barat Provinsi Papua Pegunungan Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan adalah Jayawijaya yang terletak di kawasan Pegunungan Tengah. Secara administrasi, wilayah Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Nduga. Provinsi Papua Pegunungan memiliki luas km² dengan jumlah pada tahun 2022 sebesar jiwa serta kepadatan penduduk 27/km². Di wilayah ini masih banyak ditemui penduduk asli yang mengenakan “koteka” yang terbuat dari kunden kuning. Sementara para wanita menggunakan pakaian “wah” berasal dari rumput atau serat. Rumah adatnya yaitu “honai-honai”, gubuk yang beratapkan jerami atau ilalang. Papua Pegunungan adalah provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang tidak berbatasan dengan perairan laut. Baca juga Tifa, Alat Musik Daerah Papua Provinsi Papua Selatan Papua Selatan termasuk wilayah hasil pemekaran dari Provinsi Papua yang beribukota di Kabupaten Merauke. Papua Selatan berada di dataran rendah yang langsung berbatasan dengan Papua Niugini. Hasil bumi yang banyak dihasilkan Papua Selatan di antaranya sagu dan ikan. Luas wilayah Provinsi Papua Selatan yaitu km². Data jumlah penduduk pada Juni 2022 sebesar jiwa. Provinsi Papua Tengah Ibu kota Provinsi Papua Tengah ada di Kabupaten Nabire. Provinsi Papua Tengah memiliki luas wilayah sebesar km². Total penduduk Provinsi Papua Tengah per Juni 2022 adalah jiwa dengan kepadatan penduduk 22/km². Provinsi Papua Tengah meliputi wilayah administrasi Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Baca juga Baju Ewer dari Papua Barat Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Projekini juga akan terhubung dengan konstruksi jalan sepanjang 700 kilometer di distrik, 1.500 kilometer jalan penghubung ke provinsi Papua Barat, tiga pelabuhan dan sistem irigasi yang melibatkan investasi pemerintah dalam infrastruktur sekitar US $ 3 juta dan dan diperkirakan masih akan mengundang investor swasta (lokal dan asing) lebih
JAKARTA, - Indonesia segera memiliki 3 provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pembentukan 3 provinsi itu merujuk pada Rancangan Undang-Undang RUU tentang daerah otonomi baru DOB Provinsi Papua yang baru saja disahkan menjadi RUU tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30/6/2022. Baca juga RUU Pemekaran Papua Disahkan, Indonesia Punya 37 Provinsi Dengan disahkannya 3 RUU ini, maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi. "Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat. "Setuju," jawab para anggota dewan. Kendati telah disahkan, UU ini belum resmi berlaku. Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara. Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR. Dengan ketentuan tersebut, maka UU tentang pemekaran Papua berlaku paling lambat pada 30 Juli 2022. Baca juga Hanya Butuh 2,5 Bulan, DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di PapuaPembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat. Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR untuk mengesahkan 3 RUU ini, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif Baleg pada 12 April 2022. Pada rapat sebelumnya yang digelar 27 Juni 2022, DPR dan pemerintah menyepakati cakupan wilayah 3 provinsi baru hasil pemekaran Papua sekaligus ibu kota dari masing-masing provinsi. Menurut hasil kesepakatan, ibu kota Papua Selatan berada di Merauke. Lalu, ibu kota Papua Tengah ada di Nabire, dan ibu kota Papua Pegunungan di Jayawijaya. Dalam prosesnya, sempat terjadi perdebatan penentuan ibu kota Provinsi Papua Tengah. Namun, pada akhirnya Nabire dipilih sebagai ibu kota dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan. "Pada tanggal 27 Juni 2022, panja memutuskan ibu kota provinsi masing-masing dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Ketua Panja RUU DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja tingkat I terkait RUU DOB Papua, Selasa 28/6/2022. Baca juga Menakar Peluang DPR Revisi UU Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN Berikut wilayah cakupan 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua beserta ibu kotanya 1. Papua Selatan Kabupaten Merauke berkedudukan sebagai ibu kota Kabupaten Mappi Kabupaten Asmat Kabupaten Boven Digoel 2. Papua Tengah Kabupaten Nabire berkedudukan sebagai ibu kota Kabupaten Paniai Kabupaten Mimika Kabupaten Dogiyai Kabupaten Deyiai Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Puncak Kabupaten Puncak Jaya 3. Provinsi Papua Pegunungan Kabupaten Jayawijaya berkedudukan sebagai ibu kota Kabupaten Lanny Jaya Kabupaten Mamberamo Tengah Kabupaten Nduga Kabupaten Tolikara Kabupaten Yahukimo Kabupaten Yalimo Kabupaten Pegunungan Bintang Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. A Undang – Undang Dasar 1945 sebelum amandemen. Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan Pemekaran wilayah Papua menjadi 3 Provinsi terjadi pada masa pemerintahan Presiden Habibie. Pemekaran ini kemudian dibatalkan oleh pemerintah karena mendapat reaksi penolakan yang keras dari warga. Penolakan tersebut disampaikan melalui demonstrasi besar-besaran yang berlangsung tanggal 14 Oktober tahun 1999. Pemekaran Papua menjadi 3 provinsi akhirnya dibatalkan, namun keputusan pemekaran terhadap beberapa kabupaten tetap penolakan warga cukup variatif, mulai dari tuduhan politik untuk memecah belah devide et impera, arus migrasi, ajang perebutan kekuasaan hingga bertentangan dengan Otis saat pemekaran wilayah Papua menjadi 3 provinsi sebenarnya adalah sebuah penangguhan karena pada tahun 2002, pemekaran kembali berlanjut di bawah kepemimpinan Presiden Megawati lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut Apa yg membuat pembagian wilayah papua menjadi 3 provinsi dibatalkan? • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •Kode Soal XII 3 SMA Pelajaran SejarahKategori Masa ReformasiKata Kunci Pemekaran, Provinsi, Papua, Tugas Sejarah
AnggotaTim Tata Ruang,yang ditetapkan pada Tahun 1989, beranggotakan Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menteri/Sekretaris Negara, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri Dalam Negeri/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Seluruh anggota Tim Tata Ruang memiliki akses untuk merencanakan penggunaan ruang, namun tidak secara langsung
Rencana Pemerintah Indonesia memecah wilayah administrasi Papua menjadi lima provinsi dengan membentuk tiga provinsi baru ditolak sejumlah kalangan karena dinilai menyalahi prosedur dan dikhawatirkan akan semakin memarginalkan orang asli satu penolakan disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua, Emanuel Gobay, kepada ABC Indonesia."Penetapan RUU Tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dirumuskan secara sepihak dan tak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua," yang menjadi bagian wilayah Indonesia saat ini terbagi menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Upaya penambahan tiga provinsi baru dilakukan Pemerintah RI melalui penetapan tiga rancangan undang-undang RUU pada 12 pada 2021, Pemerintah RI mengubah UU Otonomi Khusus Papua yang telah berlaku selama dua dekade, sekaligus mengubah mekanisme serta kewenangan pemekaran daerah otonomi baru DOB di Papua. "DPR RI memanfaatkan hak inisiatif yang diatur Pasal 76 ayat 2 UU Otsus yang direvisi, mengabaikan aspirasi masyarakat Papua serta tidak berkoordinasi dengan MRP Majelis Rakyat Papua dan DPRP sesuai perintah Pasal 76 ayat 1 UU tersebut," jelas Emanuel kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia."Baleg DPR RI dalam merumuskan tiga RUU itu tidak sesuai dengan Mekanisme Perumusan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya. Wilayah Papua saat ini terdiri atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Indonesia berencana memecah wilayah ini dengan menambah tiga provinsi baru.ABC News Jarrod FankhauserSelain itu, ia mengatakan bahwa MRP sedang melakukan upaya judicial review atas revisi UU Otsus ke Mahkamah Konstitusi."Sehingga langkah DPR RI yang mengesahkan tiga RUU pemekaran provinsi di Papua yang didasarkan pada RUU Otsus ini menyalahi kewenangan karena keputusan MK belum keluar," mengaku heran pemekaran provinsi dilakukan di Papua saat ini sementara moratorium pembentukan DOB untuk seluruh Indonesia masih khawatir, penambahan provinsi ini akan semakin memarginalisasi penduduk asli dari tanah dan sumber kehidupan mereka."Sebagai contoh yang terlihat di beberapa kabupaten baru yang belum 10 tahun terbentuk, itu cenderung menjadi lahan konflik bersenjata, memicu terjadinya pengungsian warga sipil," ucapnya."Banyak tanah-tanah rakyat dirampas dengan dalih pembangunan. Kalau pemekaran dilakukan, itu akan semakin masif ... rakyat yang sudah kehilangan tanahnya, kemudian akan dipekerjakan dalam kebun sawit dan tambah dengan upah yang murah," menambahkan, dengan provinsi baru itu akan membuat orang-orang dari daerah lain di luar Papua datang sehingga penduduk asli yang sudah kehilangan tanah, dipekerjakan dengan upah rendah, akhirnya akan semakin solusi krisis Papua Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Pemerintah RI gagal menjalankan kewajibannya dalam upaya mereka membentuk tiga provinsi di Papua.Foto Koleksi pribadiSenada dengan Emanuel, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rencana pembentukan DOB tersebut minim partisipasi dan mengindikasikan bahwa pemerintah pusat gagal dalam menjalankan kewajibannya."Pemerintah memiliki tiga kewajiban yang harus dipenuhi saat membuat kebijakan, yaitu duty to inform atau kewajiban untuk menginformasikan kebijakan yang akan berdampak pada mereka, lalu duty to consult atau kewajiban mengonsultasikan kebijakan, dan duty to obtain free and prior informed consent atau kewajiban memperoleh persetujuan tanpa paksaan dari orang asli Papua,” papar Public Virtue Research Institute PVRI, Ainun Dwiyanti, juga mempertanyakan sikap Pemerintah RI yang gencar mendorong pembentukan DOB. "Jika rencana pemekaran terus berlangsung, artinya aspirasi orang asli Papua OAP hanya untuk formalitas dan tidak menjadi konsiderasi pembuatan kebijakan. Lalu untuk siapa dan kesejahteraan seperti apa yang ditawarkan pemerintah dalam kebijakan DOB?" tanya catatan PVRI, sejak awal Maret hingga April 2022 saja sudah terjadi 10 kali demonstrasi di Papua yang menolak DOB. Beberapa di antaranya berujung kekerasan aparat keamanan dan mengakibatkan 2 orang tewas di Centre for Strategic and International Studies CSIS Fitriani Bintang Timur menambahkan persoalan pemekaran wilayah administrasi berkorelasi dengan masalah keamanan dan kekerasan di Papua."Tantangan keamanan dari pemekaran DOB meliputi aspek struktural-militer paska adanya provinsi baru, yaitu akan dibangunnya pos-pos komando militer baru," ujarnya."Dasar dari pembentukan provinsi baru adalah luasnya wilayah yang hendak diatur dan agar distribusi akses kesejahteraan dan pembangunan merata. Alasan itu pun belum dianggap meyakinkan karena perluasan satuan teritorial militer justru menimbulkan keresahan dan ketidakamanan," ujar melibatkan orang asli Papua Ketua Majelis Rakyat Papua MRP Timotius Murib menyatakan rencana pembentukan tiga provinsi baru tidak mengindahkan aspirasi rakyat Papua.TEMPO Tony HartawanKetua Majelis Rakyat Papua MRP Timotius Murib mengingatkan, jika pembuat kebijakan tidak melibatkan OAP dalam keputusan-keputusan yang menyangkut Papua maka dapat menimbulkan permasalahan serius."Saat bertemu Presiden Jokowi, MRP menyampaikan bahwa cikal bakal dari kesalahan besar yang terjadi di Papua adalah perubahan kedua UU Otsus Tahun 2021 yang disahkan tanpa konsultasi dengan lembaga negara dan masyarakat sipil Papua. Oleh karenanya, rencana pembentukan DOB itu juga diteruskan oleh pemerintah secara sepihak," ujar soal moratorium, Timotius mengingatkan bahwa DOB provinsi lain dan daerah-daerah kabupaten di Papua tidak memiliki PAD Pendapatan Asli Daerah yang tinggi, sehingga secara fiskal akan sangat tergantung dengan pemerintah pusat, membebani APBN."Sumber daya manusia yang berasal dari OAP juga hampir tidak ada atau sedikit, mayoritas adalah warga non-Papua ... dan aspirasi DOB bukan berasal dari akar rumput dan MRP sesuai UU," tuturnya. Pembangunan jalan raya Trans-Papua sepanjang 4000 km yang melintasi wilayah pegunungan dinilai sebagai upaya untuk mengontrol wilayah itu.Foreign CorrespondentKetua DPR RI Puan Maharani dalam sebuah pernyataan tertulis menyatakan, penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik wilayah di Papua, kata Puan, juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju."RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua," Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN, Megawati Soekarnoputri, disebut telah mengkritik Mendagri terkait kebijakan pemekaran ini.“Beliau juga secara implisit, secara tidak langsung, belum mendukung, atau tidak mendukung pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua ... dan meminta BRIN melakukan riset perlu atau tidaknya pemekaran, terutama potensi perkembangan daerah,” ujar peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan P2W BRIN Cahyo artikel lainnya dari ABC 29 Apr 2022Fri 29 Apr 2022 at 733am, updated 29 Apr 2022Fri 29 Apr 2022 at 748am
Kondisihampir serupa terjadi di tiga provinsi lain, dengan luas dan laju yang berbeda. Penyebab utamanya karena pembukaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit. Kalimantan Barat misalnya, dari luas wilayah hutan mencapai 12,8 juta hektare memiliki laju kerusakan mencapai 166 ribu hektare per tahun atau 1,9%.
Jakarta - Tiga provinsi baru Papua atau Daerah Otonomi Baru DOB Papua resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 pada Kamis 30/6/2022. Pemekaran daerah ini bukanlah hal yang pertama bagi dalam Buku Harapan Rakyat Kabinet Kerja Jokowi-JK & UUD 1945 Amandemen oleh Tim Edu Penguin, awalnya Indonesia hanya terdiri dari 8 provinsi. Barulah pada era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, daerah di Indonesia mengalami pemekaran hingga sekarang. Berikut daerah sendiri adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah perjalanan pemekaran daerah di Indonesia dari masa ke masa yang dikutip dari Jurnal Universitas Diponegoro Undip oleh Nunik Retno Era Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama 1959-1966Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Provinsi baru di Indonesia mulai terjadi di masa era demokrasi terpimpin dan orde lama dalam kurun waktu 1950 Provinsi Sumatera dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Utara termasuk di dalamnya Aceh, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Kemudian lahir wilayah DI Provinsi Kalimantan dimekarkan menjadi provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Provinsi Sumatera Tengah dimekarkan menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatera Barat. Kemudian, Provinsi Sumatera Utara dimekarkan menjadi Daerah Istimewa Aceh dan lahir wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun yang Provinsi Sunda Kecil dimekarkan menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun yang sama, provinsi Kalimantan Tengah diresmikan yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Provinsi Sulawesi dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi PBB meresmikan Irian Barat menjadi wilayah Provinsi Lampung lahir dari pemekaran Sumatera Selatan. Pada tahun yang sama, diresmikan pula Provinsi Sulawesi Tengah yang berasal dari pemekaran Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang jadi pemekaran dari Sulawesi Era Orde Baru 1966-1998Pemekaran daerah di Indonesia seperti provinsi baru Papua yang baru disahkan ini juga teradi di masa orde baru. Namun, pada masa itu, pemekaran terjadi dalam jumlah Provinsi Bengkulu dimekarkan dari Provinsi Sumatera Irian Barat secara resmi menjadi provinsi ke-26 Timor Timur menjadi anggota dari Indonesia dan untuk provinsi Era 1999-sekarangPada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan berada di bawah PBB. Akhirnya pada tahun 2022, Timor Timur menjadi negara merdeka penuh dan Indonesia kembali memiliki 26 itu, pada era reformasi terdapat tuntutan pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia. Pemekaran provinsi di Indonesia sejak tahun 1999 adalah sebagai berikut- 4 Oktober 1999 Maluku Utara dengan ibu kota Sofifi-Ternate, dimekarkan dari Provinsi Maluku, menjadi provinsi Indonesia ke-27- 17 Oktober 2000 Banten dengan ibu kota Serang, dimekarkan dari Provinsi Jawa Barat, menjadi provinsi Indonesia ke-28- 4 Desember 2000 Kepulauan Bangka Belitung dengan ibu kota Pangkal Pinang, menjadi provinsi Indonesia ke-29- 22 Desember 2000 Gorontalo dengan ibu kota Kota Gorontalo, dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara, menjadi provinsi Indonesia ke-30- 21 November 2001 Irian Jaya Barat Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, dimekarkan dari Provinsi Papua, menjadi provinsi Indonesia 25 Oktober 2002 Kepulauan Riau dengan ibu kota Tanjung Pinang, dimekarkan dari Provinsi Riau, menjadi provinsi Indonesia ke-32- 5 Oktober 2004 Sulawesi Barat dengan ibu kota Mamuju, dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi provinsi Indonesia ke-33- 25 Oktober 2012 Kalimantan Utara dengan ibu kota Tanjung Selor, dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur, menjadi provinsi Indonesia ke-34- Terbaru, ada tiga provinsi yang dimekarkan di Papua sekaligus menjadi provinsi yang ke-35, 36, dan 37 di Provinsi Baru Papua dan Ibu KotanyaPer Kamis 30/6/2022 setelah disahkannya 3 Rancangan Undang-undang RUU terkait provinsi baru Papua atau DOB Papua, provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37 provinsi. Daftar 3 provinsi baru Papua beserta ibu kotanya masing-masingProvinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke ibu kota MeraukeProvinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire ibu kota TimikaProvinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya ibu kota WamemaTito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri RI mengatakan, usulan pemekaran provinsi baru di Papua ini datang dari aspirasi masyarakat."Kami sampaikan bahwa usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua. Baik dari kepala daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan juga tokoh-tokoh birokrat di Wilayah Papua Selatan, Papua Pegunungan Lapago, dan Papua Tengah Meepago," tutur Tito dalam rapat paripurna DPR RI ke-26 via Youtube DPR RI, Kamis 30/6/2022.Bupati Puncak Papua Willem Wandik menambahkan, pengesahan 3 RUU provinsi baru Papua menjadi sejarah bagi Papua. Willem juga mengatakan, langkah ini merupakan bukti perhatian khusus pemerintah dan DPR kepada Papua. Simak Video "Puan Tegaskan DPR Awasi Pelaksanaan 3 UU Provinsi Baru Papua" [GambasVideo 20detik] rah/rah
Menurutsitus web Sekretariat Kabinet Indonesia, ada tiga kemungkinan alternatif untuk merelokasi ibukota. Ibukotanya akan tetap Jakarta, sementara Istana Kepresidenan dan daerah di sekitar Monas akan menjadi zona khusus untuk lembaga pemerintah. Pindah ke jarak 50-70 km dari Jakarta. Daerah Maja Jonggol atau Banten di Jawa Barat Bogor yang

- Pada kamis 30/06/2022, Indonesia mengalami pemekaran daerah, yaitu penambahan tiga provinsi baru di Papua. Apakah Adjarian tahu apa yang dimaksud dengan pemekaran daerah? Pemekaran daerah adalah terbentuknya wilayah administratif baru di tingkat provinsi ataupun kota dan kabupaten dari induknya. Pada awal kemerdekaan, Indonesia hanya terbagi menjadi delapan provinsi. Setelahnya, Indonesia mengalami beberapa pemekaran hingga akhirnya disahkan menjadi 34 provinsi sejak tahun 2007. Pada Kamis 30/06/2022, DPR mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang RUU Daerah Otonomi Baru DOB Papua. Dengan begitu, Indonesia mengalami pemekaran provinsi menjadi 37 provinsi dengan penambahan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Nah, apa saja wilayah perbatasan di ketiga provinsi baru di Papua tersebut? Berikut daftarnya. Baca Juga Daftar Wilayah dan Suku di Provinsi Papua Pegunungan, Salah Satu Provinsi Baru di Papua Wilayah Perbatasan Provinsi Papua Selatan atau Anim Ha 1. Utara Provinsi Papua Pegunungan

Perludiketahui, propinsi Arakan memang sebuah propinsi di Myanmar yang didiami mayoritas muslim. Mereka pernah memerintah wilayah ini selama tiga setengah abad yakni antara 834 – 1198 Hijriyah atau 1430 – 1784 Masehi. Raja Burma (nama Myanmar dulu) yang beragama Budha kemudian datang dan menduduki kawasan ini.
JAKARTA, - Indonesia punya empat provinsi baru di Papua. Keempatnya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat. Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan lebih dulu diresmikan. Rancangan undang-undang RUU tentang daerah otonomi baru DOB ketiga provinsi itu disahkan pada akhir Juni juga Sah! Indonesia Kini Punya 38 Provinsi, Ini Daftarnya Selanjutnya, Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dicatatkan sebagai UU Nomor 14 Tahun 2022. Lalu, UU Nomor 15 Tahun 2022 mengatur tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, sedangkan UU Nomor 16 Tahun 2022 mengatur Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Pada Jumat 11/11/2022 kemarin, Menteri Dalam Negeri Mendagri melantik tiga penjabat pj gubernur di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sementara, Provinsi Papua Barat baru saja ditetapkan. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan melalui rapat DPR RI bersama pemerintah pada Kamis 17/11/2022. UU tersebut selanjutnya akan dicatatkan dalam Lembaran Negara dan resmi diberlakukan. "Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat. Kendati menyambut baik pembentukan provinsi baru Papua, Tito mengatakan, masih banyak PR yang harus dikerjakan untuk membenahi provinsi baru ini ke depan. "Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan," katanya. Baca juga Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi, Ini Profil Provinsi Papua Barat Daya Dengan bertambahnya empat provinsi baru di Papua, maka, Indonesia kini punya 38 provinsi. Berikut rincian empat provinsi baru Papua 1. Papua Selatan Ibu Kota Merauke; Cakupan wilayah Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel; Pj Gubernur Apolo Safanpo. 2. Papua Tengah Ibu Kota Nabire; Cakupan wilayah Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya; Pj Gubernur Ribka Haluk. 3. Papua Pegunungan Ibu Kota Jayawijaya; Cakupan wilayah Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang; Pj Gubernur Nikolaus Kondomo. 4. Papua Barat Daya Ibu Kota Kota Sorong; Cakupan wilayah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Sedangkanpewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.
- Indonesia kini memiliki 3 provinsi baru setelah tiga RUU tentang Pembentukan Provinsi Baru di Papua disahkan DPR pada Kamis 30/6/2022. Tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran provinsi Papua, sehingga nantinya akan ada lima provinsi di Bumi Cenderawasih. Lima provinsi yang ada di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. Baca juga Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan jadi Provinsi Baru di Indonesia Lantas, apa alasan di balik adanya pemekaran Provinsi Papua ini? Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan tujuan pemekaran Papua salah satunya untuk percepatan pemerataan pembangunan dan mempercepat peningkatan layanan publik. Doli menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, Kamis 30/6/2022. "Mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua," kata Doli, dilansir laman DPR. Pemekaran provinsi papua ini, kata Doli, telah memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya. Selain itu, juga memerhatikan kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat papua. Pihaknya berharap, dengan kebijakan otsus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan pembangunan di Papua. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua. “UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna. Puan menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. Baca juga Daftar 37 Provinsi di Indonesia Setelah Papua Resmi Dimekarkan Jadi 3 Provinsi
Tangantangan Setan Bekerja, adalah bagian kedua dari Indonesia Dijual, seri investigasi yang akan memberikan pencerahan terhadap korupsi di balik krisis deforestasi dan hak lahan di Indonesia. Indonesia Dijual merupakan suatu kolaborasi antara Mongabay dan The Gecko Project, yang merupakan suatu inisiatif reportase yang didirikan oleh lembaga nirlaba JAKARTA, - Tak lama lagi, Indonesia akan mempunyai tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua. Ketiga provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Keberadaan ketiga provinsi tersebut sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang telah disetujui DPR dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU 3 provinsi di Badan Legislasi DPR pada Rabu, 6/4/2022 lalu. Berikut ini adalah daftar 3 provinsi baru 1. Provinsi Papua Selatan Anim Ha dengan ibu kota Merauke mencakup - Kabupaten Merauke - Kabupaten Mappi - Kabupaten Asmat - Kabupaten Boven Digoel 2. Provinsi Papua Tengah Meepago dengan ibu kota Timika mencakup - Kabupaten Nabire - Kabupaten Puncak Jaya - Kabupaten Mimika - Kabupaten Paniai - Kabupaten Dogiyai - Kabupaten Deyiai - Kabupaten Intan Jaya - Kabupaten Puncak. 3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah Lapago dengan ibu kota Wamena mencakup - Kabupaten Jayawijaya - Kabupaten Lanny Jaya - Kabupaten Mamberamo Tengah - Kabupaten Nduga - Kabupaten Tolikara - Kabupaten Yahukimo - Kabupaten Yalimo. Editor Mashud Toarik mashud_toarik Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS pbmM.
  • 85xnexgab5.pages.dev/347
  • 85xnexgab5.pages.dev/183
  • 85xnexgab5.pages.dev/671
  • 85xnexgab5.pages.dev/298
  • 85xnexgab5.pages.dev/691
  • 85xnexgab5.pages.dev/524
  • 85xnexgab5.pages.dev/334
  • 85xnexgab5.pages.dev/685
  • 85xnexgab5.pages.dev/233
  • 85xnexgab5.pages.dev/69
  • 85xnexgab5.pages.dev/504
  • 85xnexgab5.pages.dev/718
  • 85xnexgab5.pages.dev/433
  • 85xnexgab5.pages.dev/321
  • 85xnexgab5.pages.dev/385
  • apa yang membuat pembagian wilayah papua menjadi tiga provinsi dibatalkan